Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Masih Wajib Lapor

Keluarnya Sudikerta dari penjara ini karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan program asimilasi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:13 WIB
Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Masih Wajib Lapor
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta keluar Lapas Kerobokan, Badung, Bali bersama 4 orang WBP lainnya . [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah keluar dari penjara Lapas Kerobokan, Bali pada Selasa (22/2/2022). Sudikerta sebelumnya ditahan akibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Keluarnya Sudikerta dari penjara ini karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan program asimilasi kepada 5 warga binaan yang salah satunya adalah Sudikerta.

Ia kini bisa menghirup udara bebas setelah divonis hukuman pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli dalam rilisnya Rau (23/2/2022).

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut di atas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

I Ketut Sudikerta akan menjalani subsider pengganti denda yang dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum” tutup Jamaruli Manihuruk .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini