Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sopan Dalam Persidangan

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan kepada Jerinx SID, JPU memaparkan beberapa poin.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Februari 2022 | 16:53 WIB
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sopan Dalam Persidangan
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Musisi asal Bali I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni melalui media elektronik.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU pun membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman kepada Adam Deni adalah karena perbuatannya dianggap menimbulkan rasa takut.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari Suara.com.

Selain itu status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan. Seperti diketahui Jerinx pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.

"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan kepada Jerinx SID, JPU memaparkan beberapa poin. Diantaranya karena suami Nora Alexandra itu bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," ujarnya.

Kendati demikian JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx juga dikenakan denda Rp 50 juta.

"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak