SuaraBali.id - Musisi asal Bali I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni melalui media elektronik.
Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU pun membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman kepada Adam Deni adalah karena perbuatannya dianggap menimbulkan rasa takut.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari Suara.com.
Selain itu status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan. Seperti diketahui Jerinx pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan kepada Jerinx SID, JPU memaparkan beberapa poin. Diantaranya karena suami Nora Alexandra itu bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," ujarnya.
Kendati demikian JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx juga dikenakan denda Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Mendengar tuntutan JPU, Jerinx sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap. Mereka lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.
Sidang tuntutan Jerinx SID semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi karena salah satu hakim harus mendatangi sebuah acara, sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Jerinx bersama kedua kuasa hukumnya hadir di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB.
Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Jerinx.