Tilang Elektronik Akan Segera Berlaku di Bali, Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Terdeteksi

Dijelaskan dia, Kamera ETLE di Bali sudah terpasang satu titik di Simpang Buagan yakni persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar di Kota Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Februari 2022 | 13:36 WIB
Tilang Elektronik Akan Segera Berlaku di Bali, Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Terdeteksi
Sosialisasi Tilang Elektronik yang dilakukan Polresta Denpasar di Simpang Buagan, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu. [Foto : Istimewa/Satlantas Polresta Denpasar]

SuaraBali.id - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilaunching tahun 2021 lalu, namun saat itu wilayah hukum Polda Bali belum memberlakukannya.

Beberapa Polda yang sudah menerapkan diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur, sedangkan untuk Polda Bali rencananya mengikuti launching tahap kedua.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menjelaskan, launching tahap kedua sedianya dilakukan pada Jumat (18/2/2022) namun mengalami penundaan hingga diperkirakan berlangsung pada bulan Maret atau April 2022 mendatang.

"Yang jelas kita ikut launching tahap kedua tahun ini, diperkirakan Maret atau April ini, arahan Korlantas Polri beberapa Polda sudah menerapkan sudah launching, untuk Polda Bali mengikuti launching tahap kedua nanti, memang rencananya 18 Februari ini namun ada penundaan, biar lebih mantap persiapannya," ujar Kompol Rahma di Denpasar pada Senin (14/2/2022).

Dijelaskan dia, Kamera ETLE di Bali sudah terpasang satu titik di Simpang Buagan yakni persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar di Kota Denpasar. Pemasangan kamera ETLE akan berkembang di titik-titik berikutnya menyesuaikan anggaran, karena pengadaan perangkat kamera dan sistem standar ETLE membutuhkan anggaran yang besar.

"Kamera ETLE tahun lalu sudah dipasang di Simpang Buagan, sosialisasi dan uji coba sudah dilakukan, sistem siap digunakan, kemarin sudah uji coba melakukan pengiriman surat konfirmasi," tuturnya.

Sosialisasi dilakukan pihak kepolisian dengan langsung terjun menyasar kepada pengguna jalan raya, menggunakan pengeras suara, menyebar flyer dan sosialisasi langsung ke pengendara.

Selain Kota Denpasar, menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Polda Bali mengajukan permohonan perangkat untuk dipasang di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Memang kedepan diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap, seluruh polres otomatis seluruh wilayah harus siap, tapi memang butuh waktu dan anggaran yang banyak," ujarnya.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

Kompol Rahma menjelaskan dalam teknis pelaksanaan sistem aplikasi ETLE terintegrasi dengan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) Samsat, di Denpasar Bali pengawasan di bawah Satlantas Polresta Denpasar.

Dengan ETLE pelanggar tata tertibalu lintas bakal teridentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian Tim ETLE mengirinkan surat tilang elektronik melalui pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB yang tertera dan penerima wajib melakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas, jika tidak melakukan konfirmasi maka terancam pemblokiran sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar juga dijelaskan pelanggaran yang dilakukan semisal melanggar marka jalan, pelanggar dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.

"Konfirmasi itu penting dilakukan untuk mengetahui riwayat apakah kendaraan sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan pelanggaran, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," paparnya

Kompol Rahma menyampaikan, beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui kamera ETLE utamanya pelanggaran kasat mata seperti melanggar marka, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt, dan lainnya.

"Pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE merupakan jenis pelanggaran kasat mata diiantaranya melanggar marka dan tidak menggunakan helm," tuturnya

Mulai saat ini, masyarakat diimbau lebih mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

"Harapannya dengan diterapkannya tilang elektronik ini pengguna jalan lebih dalam berlalulintas, oleh karena itu sosialisasi penting dilakukan," harapnya.

Untuk tambahan informasi, bahwa ETLE tahap pertama sudah di-launching secara nasional pada Selasa (23/3/2022) lalu. ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri karena di era 4.0 perlu mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.

Tak Masalah Asal Transparan

Penerapan ETLE mendapat sambutan beragam dari warga di Kota Denpasar Bali, Yunita Sari (33) mengaku tidak mempersoalkan penerapan ETLE, menurutnya yang terpenting ialah sistem dapat berjalan dengan jelas dan transparan.

"Tidak masalah tilang elektronik, toh kembali ke diri kita masing-masing mau tertib berlalu lintas atau tidak, kalau tidak mau rugi dan merugikan pengguna jalan lain ya memag harus tertib, kalau toh ada pelanggaran kan dengan tilang elektronik ada bukti foto dan siapa yang melakukan," paparnya.

Sementara itu, Husnul (24) warga Glogor Carik Denpasar, mengaku belum mengetahui banyak tentang tilang elektronik tersebut, namun dirinya mempertanyakan apabila pelanggaran dilakukan oleh pihak lain yang tidak sesuai STNK.

"Kalau misal sepeda motor sedang dipinjam oleh teman, lalu mungkin ada pelanggaran, tahu-tahu saya yang dapat surat tilang, harus seperti apa ya, terus mengurusnya belum tahu caranya, tapi ya saya berusaha tertib lalu lintas," katanya.

Kontributor : Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini