Tilang Elektronik Akan Segera Berlaku di Bali, Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Terdeteksi

Dijelaskan dia, Kamera ETLE di Bali sudah terpasang satu titik di Simpang Buagan yakni persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar di Kota Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Februari 2022 | 13:36 WIB
Tilang Elektronik Akan Segera Berlaku di Bali, Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Terdeteksi
Sosialisasi Tilang Elektronik yang dilakukan Polresta Denpasar di Simpang Buagan, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu. [Foto : Istimewa/Satlantas Polresta Denpasar]

Kompol Rahma menjelaskan dalam teknis pelaksanaan sistem aplikasi ETLE terintegrasi dengan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) Samsat, di Denpasar Bali pengawasan di bawah Satlantas Polresta Denpasar.

Dengan ETLE pelanggar tata tertibalu lintas bakal teridentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian Tim ETLE mengirinkan surat tilang elektronik melalui pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB yang tertera dan penerima wajib melakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas, jika tidak melakukan konfirmasi maka terancam pemblokiran sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar juga dijelaskan pelanggaran yang dilakukan semisal melanggar marka jalan, pelanggar dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.

"Konfirmasi itu penting dilakukan untuk mengetahui riwayat apakah kendaraan sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan pelanggaran, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," paparnya

Kompol Rahma menyampaikan, beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui kamera ETLE utamanya pelanggaran kasat mata seperti melanggar marka, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt, dan lainnya.

"Pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE merupakan jenis pelanggaran kasat mata diiantaranya melanggar marka dan tidak menggunakan helm," tuturnya

Mulai saat ini, masyarakat diimbau lebih mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

"Harapannya dengan diterapkannya tilang elektronik ini pengguna jalan lebih dalam berlalulintas, oleh karena itu sosialisasi penting dilakukan," harapnya.

Untuk tambahan informasi, bahwa ETLE tahap pertama sudah di-launching secara nasional pada Selasa (23/3/2022) lalu. ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri karena di era 4.0 perlu mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.

Tak Masalah Asal Transparan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini