SuaraBali.id - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilaunching tahun 2021 lalu, namun saat itu wilayah hukum Polda Bali belum memberlakukannya.
Beberapa Polda yang sudah menerapkan diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur, sedangkan untuk Polda Bali rencananya mengikuti launching tahap kedua.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menjelaskan, launching tahap kedua sedianya dilakukan pada Jumat (18/2/2022) namun mengalami penundaan hingga diperkirakan berlangsung pada bulan Maret atau April 2022 mendatang.
"Yang jelas kita ikut launching tahap kedua tahun ini, diperkirakan Maret atau April ini, arahan Korlantas Polri beberapa Polda sudah menerapkan sudah launching, untuk Polda Bali mengikuti launching tahap kedua nanti, memang rencananya 18 Februari ini namun ada penundaan, biar lebih mantap persiapannya," ujar Kompol Rahma di Denpasar pada Senin (14/2/2022).
Dijelaskan dia, Kamera ETLE di Bali sudah terpasang satu titik di Simpang Buagan yakni persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar di Kota Denpasar. Pemasangan kamera ETLE akan berkembang di titik-titik berikutnya menyesuaikan anggaran, karena pengadaan perangkat kamera dan sistem standar ETLE membutuhkan anggaran yang besar.
"Kamera ETLE tahun lalu sudah dipasang di Simpang Buagan, sosialisasi dan uji coba sudah dilakukan, sistem siap digunakan, kemarin sudah uji coba melakukan pengiriman surat konfirmasi," tuturnya.
Sosialisasi dilakukan pihak kepolisian dengan langsung terjun menyasar kepada pengguna jalan raya, menggunakan pengeras suara, menyebar flyer dan sosialisasi langsung ke pengendara.
Selain Kota Denpasar, menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Polda Bali mengajukan permohonan perangkat untuk dipasang di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Memang kedepan diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap, seluruh polres otomatis seluruh wilayah harus siap, tapi memang butuh waktu dan anggaran yang banyak," ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Kompol Rahma menjelaskan dalam teknis pelaksanaan sistem aplikasi ETLE terintegrasi dengan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) Samsat, di Denpasar Bali pengawasan di bawah Satlantas Polresta Denpasar.
Dengan ETLE pelanggar tata tertibalu lintas bakal teridentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian Tim ETLE mengirinkan surat tilang elektronik melalui pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB yang tertera dan penerima wajib melakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas, jika tidak melakukan konfirmasi maka terancam pemblokiran sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar juga dijelaskan pelanggaran yang dilakukan semisal melanggar marka jalan, pelanggar dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
"Konfirmasi itu penting dilakukan untuk mengetahui riwayat apakah kendaraan sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan pelanggaran, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," paparnya
Kompol Rahma menyampaikan, beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui kamera ETLE utamanya pelanggaran kasat mata seperti melanggar marka, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt, dan lainnya.