Bali Masuk PPKM Level III, 50 Orang Dan 11 Tempat Usaha di Tabanan Terjaring Sidak

Tim Yustisi pun melakukan sidak pada hari Minggu, (13/2/2022). Mereka mendatangi Pasar Dauh Pala, Pesiapan, dan Kediri.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Februari 2022 | 12:00 WIB
Bali Masuk PPKM Level III, 50 Orang Dan 11 Tempat Usaha di Tabanan Terjaring Sidak
Sidak Prokes di Tabanan, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali menjadi level III membuat sejumlah daerah melakukan pengetatan yang berimbas adanya pembatasan di sejumlah tempat publik.

“Penerapan PPKM di wilayah Bali masuk level tiga. Sudah sesuai instruksi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan I Gede jelas Sukanada, Minggu (13/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Tim Yustisi pun melakukan sidak pada hari Minggu, (13/2/2022). Mereka mendatangi Pasar Dauh Pala, Pesiapan, dan Kediri.

Dari hasil patroli di tiga tempat itu, didapati 15 orang pelanggar. Mereka diberi sanksi pembinaan dan Ppnertiban masyarakat yang dilakukan pada Sabtu, (12/2) mulai sekitar Pukul 21.00 WITA.

Sebanyak 50 orang dan 11 tempat usaha dibina karena tidak menerapkan prokes.

 Sidak pada Sabtu malam melibatkan tim gabungan terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka menyasar wilayah seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Adapun beberapa tempat di Tabanan yang disasar antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Taman Kota, Gedung Kesenian I Ketut Maria, Dangin Carik, dan beberapa tempat usaha seputaran Tabanan.

Sementara di Kecamatan Kediri, tim itu menyasar Pasar Senggol di Terminal Kediri serta beberapa tempat usaha.

Ditambahkan Sukananda, penegakan disiplin prokes diperketat lagi menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada Sabtu malam, jelasnya, ada 50 orang yang mendapatkan pembinaan karena tidak menjalankan prokes. Pihaknya sejauh ini menerapkan sanksi pembinaan.

Belum sampai sanksi penundaan layanan administrasi atau denda.

“Demikian juga dengan tempat usaha. Ada sebelas tempat usaha. Dengan catatan mereka diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dan memastikan pengunjung separo dari kapasitas ruang yang dimiliki,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini