SuaraBali.id - Aksi keji seorang pria paruh baya berinisial CT (45 tahun) yang tega memperkosa anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB akhirnya terungkap.
Korban merupakan penyandang disabilitas
Korban dengan kondisi penyandang disabilitas tersebut saat itu baru pulang buang air besar (BAB) di sungai. Saat pulang, dia dicegat pelaku.
Korban lalu dirudapaksa hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
“Saat melewati depan rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam rumah milik pelaku,” kata Kombes Hari Brata, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kamis (10/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Saat itu korban menolak, namun pelaku dengan upaya paksa menarik korban masuk ke rumahnya.
“Pelaku mengepalkan tangannya dan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti,” ujarnya.
Dalam bahasa Bima, pelaku tega melontarkan ancaman, “Teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati,” sehingga korban tidak berani melawan.
Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dan melahirkan anak.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
- 1
- 2