Sejumlah Daerah di Indonesia Mengalami Kenaikan Level PPKM

Ada perubahan jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:38 WIB
Sejumlah Daerah di Indonesia Mengalami Kenaikan Level PPKM
ILUSTRASI - Sejumlah pekerja berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). FOTO/Rivan Awal Lingga

SuaraBali.id - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini tercantum pada Instruksi Mendagri terbaru.

Ada perubahan jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (1/2/2022).  

"Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi," katanya.

Menurutnya untuk PPKM Jawa-Bali penurunan Level kabupaten/kota dari level 3 ke 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 ke 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Berdasarkan indikator tersebut terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di setiap level yaitu, level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 menjadi 2 kabupaten/kota.

Kemudian, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penetapan level juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten/kota.

Mendagri Tito Karnavian telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut berlaku 1-7 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak