Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Mataram Jadi Tersangka Dan Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:24 WIB
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Mataram Jadi Tersangka Dan Terancam Penjara 15 Tahun
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun kini menjadi tersangka. Polisi menilai bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pelanggaran UU Perlindungan anak.

Ia dikenaan sangkaan pidana dari Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksinya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Perihal penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan terhadap IS di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

"Tersangka sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/12/2021).

Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka. Perbuatan tersangka pun terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau paman-nya.

Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu.  (ANTARA)

Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu pun yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.

Perihal dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.

Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini