SuaraBali.id - Setelah Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, kasus hukum yang sedang dijalani oleh mantan kekasihnya, Gaga Muhammad tengah jadi sorotan. Sebelumnya Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan untuknya karena lumpuh seusai kecelakaan.
Kecelakaan itu terjadi karena Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk. Laura Anna pun mengalami kelumpuhan sejak 2019.
Kini banyak warganet berspekulasi dan menduga Gaga bisa dijatuhi hukuman penjara lebih berat karena sang mantan kekasih telah meninggal dunia.
Praktisi hukum, Pitra Romadoni pun memberi penjelasan mengenai kemungkinan Gaga Muhammad bisa dihukum lebih berat.
"Karena ini sudah di proses persidangan, untuk pengembangan kasus tidak bisa dilakukan," ujar Pitra Romadoni pada Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, beratnya hukuman Gaga Muhammad tetap tergantung pada pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan tuntutan.
"Kan Hakim memberikan pasal sesuai tuntutan JPU. Kecuali kalau masih dalam tahap pemidanaan di proses penyidikan. Jadi penyidik bisa melakukan pengembangan, atau JPU memberikan petunjuk agar penyidik menambah pasal lain," kata Pitra Romadoni menerangkan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar ketentuan adalah lima tahun penjara.
Dapat dikatakan, hukuman terberat bagi Gaga Muhammad dalam kasusnya dengan Laura Anna adalah lima tahun penjara bila kelak terbukti bersalah.
Namun demikian Pitra menyebutkan bahwa Gaga Muhammad bisa dikenakan hukuman terberat dari pasal yang dikenakan karena Laura Anna meninggal dunia. Sebab dalam hal ini, kelalaian Gaga saat mengemudi bisa dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kan ada hukum sebab akibat. Laura lumpuh karena penyakit yang ditimbulkan dari kecelakaan itu. Ditambah lagi, bisa saja kesehatan dia makin berkurang setelah kecelakaan itu," ucap Pitra.