SuaraBali.id - Residivis pencurian sepeda motor berinisial M alias Ibek (25) ditangkap Polsek Cakranegara, Polresta Mataram. Ia digerebek saat berada di salah satu hotel di wilayah Selagalas, Kota Mataram, NTB.
Diduga saat itu ia hendak berhubungan suami istri. Namun keburu ditangkap.
Penangkapan Ibek berawal dari sinyal GPS (global positioning system) yang terpasang pada motor yang dicurinya, Kamis (2/12/2021).
"Kami melacaknya dan menemukan lokasi persembunyiannya," terangnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Polisi berangkat ke hotel tersebut. Setiba di lokasi, tim mengepung hotel.
Rupanya, kedatangan polisi ketahui Ibek. Ia pun berusaha kabur, namun upayanya digagalkan.
"Anggota sudah kepung kamar yang dihuni pelaku. Sehingga pelaku tidak bisa lagi kabur," ujarnya.
Meski sudah ditangkap, Ibek tetap ingin kabur. Ia terus meronta dan melakukan perlawanan terhadap anggota. Sehingga anggota mengambil tindakan terukur dengan menembak betis kirinya.
"Ibek ini dikenal licin," bebernya.
Dari catatan kepolisian, Ibek sudah tiga kali masuk penjara dan sudah melakukan tindak kejahatan di 10 lokasi.
"Dari keterangan Ibek, ia beraksi bersama temannya DKP yang usianya masih 16 tahun," katanya.
DKP ini bertindak sebagai joki. Ibek mengaku belum lama ini telah mencuri sepeda motor di wilayah Cakranegara.
"DKP berhasil kami tangkap juga," ungkapnya.
Kepada polisi, Ibek dan DKP mengaku menjual motor curian dari harga Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta.
"Uang itu untuk membeli sabu dan foya-foya bersama wanita," tandasnya.