SuaraBali.id - Seorang penjambret di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Polres Lombok Barat setelah melakukan aksi jambret kepada bocah 8 tahun. Bocah malang tersebut sampai mengalami luka robek karena anting di telinganya diambil paksa.
Kejadian ini terjadi di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat, NTB. Pelaku berinisial MAF (44) diketahui adalah residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban.
Saat itu pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12) malam. Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban.
"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:Banyak Batang Pohon Tersapu Saat Banjir di Lombok Diduga Akibat Pembalakan Liar
Sementara satu pelaku lain adalah MN, pelaku penadah barang hasil jambretan.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.