Bunuh Kakak Kandung Demi Warisan, Wayan Tis Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Desember 2021 | 16:23 WIB
Bunuh Kakak Kandung Demi Warisan, Wayan Tis Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBali.id - Tega menghilangkan dan menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Wayan Tis, (73) terdakwa kasus pembunuhan terhadap, Ketut Kerti, 75, dituntut hukuman 10 tahun penjara.  Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.

Wayan Tis adalah terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, Wayan Tis menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang bernama Ketut Kerti lantaran diduga dipicu rebutan warisan.

Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.

Sedangkan pada sidang yang digelar hari ini, JPU Gusti Putu Karmawan mengajukan tuntutan pada majelis hakim. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:Saat Hotel Lain di Bali Mati Suri Karena Pandemi, Hotel Ini Justru Tak Pernah Tutup

Namun dalam sidang ini JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Gusti Karmawan.

Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.

Tetapi JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan.Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.

Baca Juga:Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Kontributor : Ahmad

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak