Bunuh Kakak Kandung Demi Warisan, Wayan Tis Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Desember 2021 | 16:23 WIB
Bunuh Kakak Kandung Demi Warisan, Wayan Tis Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBali.id - Tega menghilangkan dan menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Wayan Tis, (73) terdakwa kasus pembunuhan terhadap, Ketut Kerti, 75, dituntut hukuman 10 tahun penjara.  Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali.

Wayan Tis adalah terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, Wayan Tis menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang bernama Ketut Kerti lantaran diduga dipicu rebutan warisan.

Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga tewas.

Sedangkan pada sidang yang digelar hari ini, JPU Gusti Putu Karmawan mengajukan tuntutan pada majelis hakim. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:Saat Hotel Lain di Bali Mati Suri Karena Pandemi, Hotel Ini Justru Tak Pernah Tutup

Namun dalam sidang ini JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Gusti Karmawan.

Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan.

Tetapi JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan.Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.

Baca Juga:Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Kontributor : Ahmad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini