SuaraBali.id - Satpol PP Bali mengundang 34 klub malam di Gianyar, Badung, dan Denpasar terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021). Mereka dikumpulkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan dilarang menggelar pesta perayaan.
"Kita berkumpul untuk menyepakati mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada . Waktu dan tingkat pengunjungnya dan tidak boleh ada pesta yang berlebihan, artinya biasa-biasa," kata Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Nyoman Darmadi ditemui usai pertemuan di kantornya, Rabu (8/12/2021) siang.
Ia mengatakan jika melanggar ancamannya adalah teguran, denda, hingga penutupan. Para pengelola klub malam mengaku sepakat tak akan membuat event atau pun party tahun baru.
"Kita akan melalukan tindakan tegas apabila mereka melanggar. Jelas, kami sudah komitmen dan sepakati ada tindakan sanski penutupan dan pendendaan tergantung kesalahannya apa," kata dia.
Baca Juga:Denfest Tahun Ini Akan Digelar 10-23 Desember 2021, Ini Acaranya
Para klub malam tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari.
Kemudian pengunjung dibatasi sesuai ketentuan. Mereka diwajibkan menerapkan aplikasi Pedulilindungi untuk kontrol jumlah pengunjung.
"Satgas internal juga kita harapkan dibentuk paling tidak minimal memberikan informasi kepada pengunjung untuk patuh kepada pengunjung," kata dia.
Ia menegaskan tak boleh ada party yang digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejauh ini menurutnya penerapan prokes di klub malam sudah baik.
Namun tetap saja ada ditemukan pelanggaran prokes. Misalnya tak ada barcode Pedulilindungi.
Baca Juga:Saat Hotel Lain di Bali Mati Suri Karena Pandemi, Hotel Ini Justru Tak Pernah Tutup
"Party enggak boleh sudah jelas itu. Kalau namanya party pasti berlebihan euforia. Ini yang tidak kita izinkan, tidak bisa mendatangkan artis untuk kegiatan mereka," katanya.
Kontributor : Imam Rosidin