Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam Pasal Berlapis

Dalam kasus ini terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 20 November 2021 | 09:53 WIB
Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraBali.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, Bali I Gusti Ngurah Mataram mulai diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.

Ia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Denpasar, Bali. Dalam sidang perdananya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sidang perdana digelar secara virtual oleh JPU di hadapan hakim pimpinan Gede Astawa.

Seperti diwartakan beritabali.co – Jaringan Suara.com, dalam sidang ini JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, pada dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan singkatnya, dibeberkan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.

"Bahwa terdakwa selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber JPU.

Kegiatan penganggaran untuk desa adat tersebut untuk tahun 2019-2020.

 "Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750," singkat JPU dalam dakwaan

Terdakwa yang didampingi Komang Sutrisna,SH selaku penaehat hukum mendengar pembacaan dakwaan tersebut secara virtual dari Lapas Kerobokan, tempat terdakwa ditahan sementara.

Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini