Pemerintah Segera Buka Gerbang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Syaratnya

Luhut mengatakan kebijakan pembukaan pintu Kedatangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali ini akan dimulai pada 14 Oktober 2021.

Eviera Paramita Sandi | Stephanus Aranditio
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Pemerintah Segera Buka Gerbang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Syaratnya
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Akan Dibuka Untuk Wisatawan Mancanegara pada 14 Oktober 2021

SuaraBali.id - Pemerintah Republik Indonesia akan kembali membuka pintu kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali bagi para turis asing untuk membangkitkan ekonomi pariwisata dengan berbagai syarat masuk Bali terbaru.

Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (11/10/2021).

Luhut mengatakan kebijakan pembukaan pintu Kedatangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali ini akan dimulai pada 14 Oktober 2021.

Berikut Pre-Departure Requirement ke Bali:

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19

• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Berikut On-Arrival Requirement ke Bali:

• Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi

• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

• Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini