Polisikan Lesti-Billar, Ini Profil Mila Machmudah Djamhari Eks Pengurus PAN

Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi atas kasus pembohongan publik oleh Mila.

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 29 September 2021 | 13:09 WIB
Polisikan Lesti-Billar, Ini Profil Mila Machmudah Djamhari Eks Pengurus PAN
Mila Machmudah, Pelapor Wali Kota Risma di Ombudsman ikut menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersanka Zikria Dzatil demi Hak ASI anaknya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020). (Suara.com/Arry Saputra).
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)

Mila Machmudah Djamhari kuga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur periode 2015-2020.

Dalam salah satu unggahan sosial medianya pada Agustus 2021 lalu, Mila Machmudah Djamhari mengaku dirinya sudah tidak lagi jadi pengurus PAN. Meski demikian ia masih menjadi anggota PAN.

"Sampai detik ini saya masih pegang kartu anggota PAN... belum pernah mengajukan pengunduran diri dan atau menyerahkan KTA... Saya hanya tidak lagi menjadi pengurus PAN di level mana pun..." ungkap Mila Machmudah Djamhari (15/8/2021).

Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca Juga:Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pembohongan Publik, Rizky Billar: Jangan Cari Sensasi!

Mila Machmudah Djamhari kini tengah menjadi sorotan lantaran cukup getol membahas soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora di laman Facebook-nya.

Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

Ia bahkan berniat untuk melaporkan pasangan yang mengaku menikah siri di awal tahun 2021 ini.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, Mila mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

Baca Juga:Kepala KUA Bongkar Kebohongan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat Daftar Nikah

Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini