Viral Pemotor Boncengkan Paus Kepala Melon, BPSPL Denpasar Hubungi Pelaku

Ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.

Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 14:02 WIB
Viral Pemotor Boncengkan Paus Kepala Melon, BPSPL Denpasar Hubungi Pelaku
Dua warga Bima, Nusa Tenggara Barat, memboncengkan paus kepala melon (Peponocephala electra) yang ditemukan terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Minggu (12/9/2021). - (ANTARA/HO-Mbojoinside)

SuaraBali.id - Seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) yang diboncengkan pengendara sepeda motor di Bima menjadi perbincangan publik setelah video viral kejadian itu tersebar di media sosial.

Lantas, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat melakukan penelusuran.

Menurut keterangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.

"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya, dihubungi di Mataram, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:Beli Sepatu Bot Lewat Online Shop, Pembeli Syok Lihat Ukurannya Pas Datang

Barmawi juga menegaskan bahwa dalam video viral itu, ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.

"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.

Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi.

Baca Juga:Ditonton 24 Juta Kali, Emak Kaget Wajah Anaknya Berubah Jadi Buaya, Auto Ditampar Baskom

Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini