Dua Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Lombok, Berhasil Ditangkap

Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat.

Dythia Novianty
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Dua Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Lombok, Berhasil Ditangkap
Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat vaksin palsu. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat di wilayah Lombok.

Dua orang inisial YR dan AH berhasil diringkus, setelah Anggota Reskrim mengorek informasi dari para ABK yang diamankan sebelumnya.

Selain kedua tersangka yang bertugas membuat sertifikat, polisi juga menetapkan dua orang inisial I dan SH sebagai tersangka, yang bertugas sebagai penghubung dan kordinator yang mengumpulkan identitas para ABK untuk dibuatkan surat vaksin.

Sementara itu, untuk ABK yang diamankan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 18 orang dari 31 ABK menjadi tersangka sedangkan sisanya tidak terjerat lantaran dari mereka tidak ikut membawa sertifikat palsu.

Baca Juga:Tim Puma Periksa Perempuan Berbaju Seksi dan Waria Mabuk

Dari pengakuannya mereka menolak karena menyadari dan tahu bahwa untuk vaksinasi tidak dikenakan biaya alias gratis, dilansir dari Berita Bali, Selasa (31/8/2021).

"Total ada 22 Tersangka, untuk 2 tersangka pembuat sertifikat palsu, mereka membuat sertifikat dengan cara menye-scan contoh surat vaksin Covid-19 yang asli, setelah discan mereka mengedit dengan mengganti identitasnya menggunakan identitas para ABK yang telah mengumpulkan KTP," kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna didampingi Wakapolres, Kompol. I Dewa Gede Anom Danujaya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka juga terungkap bahwa mereka membeli sertifikat vaksin palsu tersebut seharga Rp.200 ribu per lembarnya.

Sertifikat palsu tersebut dibawakan oleh dua tersangka yang berperan sebagai koordinator ke Bali untuk nantinya digunakan para ABK tersebut pulang ke Lombok setelah 6 bulan berlayar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan barang bukti seperti HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membuat sertifikat.

Baca Juga:Diduga Bawa Sertifikat Vaksin Palsu, 31 ABK Ditangkap di Pelabuhan Padangbai

Mulai dari uang tunai sebesar Rp 3,4 juta, laptop dan printer yang digunakan tersangka membuat dan mencetak Sertifikat vaksin dan sertifikat vaksin palsu yang digunakan para tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini