SuaraBali.id - Sebanyak 31 orang anak buah kapal ikan (ABK) yang hendak pulang ke wilayah Lombok, ditangkap karena diduga membawa sertifikat vaksin palsu.
Mereka diamankan saat melewati pos pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem pada Kamis, (26/08/2021).
Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna menerangkan, para ABK tersebut diduga membawa sertifikasi vaksin palsu, setelah petugas penjagaan di pos Padangbai melakukan pemeriksaan.
Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap rombongan penumpang bus sebanyak 27 orang dan penumpang satu kendaraan mini bus sebanyak empat orang yang saat itu hendak nyeberang ke Lembar.
Baca Juga:Terhantam Gelombang Besar, Sampan Terbalik di Perairan Bunutan
Petugas menemukan dari seluruh penumpang hanya 18 orang yang membawa sertifikat vaksin, sisanya tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil rapid antigen, dari sana petugas curiga dan akhirnya mencocokan sertifikat melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Dari sana, petugas mencurigai bahwa mereka ini diduga membawa sertifikat palsu dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," AKBP. Rico dilansir dari Berita Bali, Jumat (27/8/2021).
Dari pengakuan para penumpang yang diamankan tersebut, mereka merupakan ABK Kapal Ikan yang telah melaut sejak 6 bulan lalu dan berlabuh di wilayah Denpasar dimana saat ini mereka hendak pulang kerumahnya di wilayah NTB.
Saat ini, penumpang beserta sopir dan kernet bus sudah diamankan di Polres Karangasem. Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal muasal sertifikat vaksin yang diduga palsu tersebut seluruh ABK terlebih dahulu akan dites Antigen untuk memastikan terbebas dari Covid-19 sebelum dilalukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih proses lidik, yang jelas kalo terbukti, ini adalah pemalsuan dokumen selain itu kita juga akan periksa sopir dan kernet apakah mereka ada kaitannya dengan Sertifikat palsu tersebut," tutup Kapolres Karangasem.
Baca Juga:Alhamdulillah, Enam Ekor Lumba-lumba Terdampar di Karangasem Selamat