SuaraBali.id - Enam dari tujuh ekor Lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keenam ekor lumba-lumba dilepasliarkan kembali ke laut oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama masyarakat sekitar.
Sedangkan satu ekor lainnya tetap terbawa ombak ke pinggir pantai meski telah berusaha didorong kembali ke laut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, ketujuh ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra).
Baca Juga:Berita Duka, Bocah Meninggal Tertimpa Tembok Rumah
Awalnya, ditemukan Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Yudi mengatakan, enam ekor berhasil selamat, tapi satu ekor dalam kondisi kritis, Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) merelokasinya ke kolam yang ada di TCEC.
"Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” ujarnya.
Selanjutnya, lumba-lumba yang sudah dalam kondisi mati dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan).
Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Baca Juga:Cerita Pilu Korban Longsor Karangasem, Sekeluarga Tertimbun, Balita 4 Tahun Tewas
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama.
Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan.
Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” sambungnya dilansir dari Kabarnusa, Selasa (17/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tari mengatakan, lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
"Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan,” tutupnya.