SuaraBali.id - PPKM Darurat yang berlaku di Jawa - Bali hingga 20 Juli mendatang, mendorong berkurangnya mobilitas di setiap lini demi menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Dinas Sosial Kabupaten Karangasem meminta warga masyarakat menunda pengurusan administrasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma.
"Kita sarankan warga agar menunda dulu pelayanan administrasi baik di Dinas Sosial maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP), terkecuali yang bersifat emergency," ujar Basma dilansir laman BeritaBali, Kamis (8/7/2021).
Ia juga mengatakan, bagi yang hendak mengurus rekomendasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), mengakses beasiswa terkait penerimaan siswa baru diharapkan agar dicek dulu di sistem yang ada di desanya masing-masing.
Baca Juga:Lepas Masa Lajang, Ini 7 Potret Prewedding Lutfi Agizal dan Nadya Indri Bertema Bali
"Pengusulan ini dari desa melalui operator desa, disana dulu, nantinya bisa didata lewat sekolah dan pihak sekolah yang akan bawa ke Dinsos untuk mengurangi kerumunan," tandasnya.