Pelaku Teror Wafer Berisi Benda Tajam di Jember Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember, kata Komang Yogi.

Erick Tanjung
Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:09 WIB
Pelaku Teror Wafer Berisi Benda Tajam di Jember Diringkus Polisi
Polisi membekuk pelaku teror sebar wafer isi silet di Jember [Foto: Suarajatimpost]

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.

Ia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan pelakunya akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara pengakuan AB kepada penyidik polisi alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala. (Antara)

Baca Juga:Korupsi Rp 1,04 Miliar, Eks Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini