Terciduk Tetap Tinggal di Bali Saat Visa Sudah Habis, Sekeluarga Asal Rusia Dideportasi

Keluarga bule Rusia itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 19 Juli 2021 malam

Bangun Santoso
Kamis, 22 Juli 2021 | 06:38 WIB
Terciduk Tetap Tinggal di Bali Saat Visa Sudah Habis, Sekeluarga Asal Rusia Dideportasi
ILustrasi bule dideportasi. (dok.Beritabali.com)

SuaraBali.id - Satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri asal Rusia dan satu anaknya yang masih bayi terpaksa dideportasi dari Bali. Masa visa kunjungan keluarga bule itu diketahui telah berakhir, namun mereka masih tinggal di Indonesia.

Dilansir dari Beritabali.com, proses deportasi dilakukan oleh Imigrasi Bali. Keluarga bule Rusia itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 19 Juli 2021 malam.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, sekeluarga asal Rusia yang dideportasi itu yakni Pavel Kablukov (34) dan istrinya Shuiskaia Ekaterina (32) serta bayinya perempuan, Kablukova Milena yang diketahui lahir di Indonesia tanggal 8 Mei 2021.

Ia menjelaskan, sekeluarga asal Rusia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga:Mengeluh Saat Dikarantina, Wanita Inggris Langsung Dideportasi dari Australia

"Pasangan suami istri selaku pemegang visa kunjungan dari tahun 2019 telah berakhir masa berlakunya namun masih tetap tinggal di wilayah Indonesia khususnya Bali," ujar Jamaruli, dalam siaran persnya, Rabu (21/7/2021).

Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, sekeluarga asal Rusia itu dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Jadi sebelumnya mereka diamankan di daerah Sanur, pada Kamis 15 Juli 2021," katanya.

Kata dia, kegiatan deportasi ini dilaksanakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada Senin 19 Juli 2021.

Keluarga Rusia itu diberangkatkan melalui penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha.

Baca Juga:Tiga WNA China yang Ditangkap di Sukabumi Bakal Dideportasi

Lebih lanjut Jamaruli mengatakan, di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Jawa-Bali, Kemenkumham Bali akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang Asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini