Buset! Kasus COVID-19 Indonesia Pecah Rekor Lagi, 25.830 Orang Positif Corona Sehari

Sehingga jumlah kasus COVID-19 sejak Maret 2020 ada 2.228.938 orang. Senentara kasus aktif COVID-19 ada 267.539 pasien.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:32 WIB
Buset! Kasus COVID-19 Indonesia Pecah Rekor Lagi, 25.830 Orang Positif Corona Sehari
Kasus COVID-19 Indonesia pecah rekor lagi, Jumat (2/7/2021) hari ini. Dalam sehari ada 25.830 orang positif COVID-19.

Kebijakan ini dijelaskan lebih rinci Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis.

Sejak pagebluk terjadi awal 2020 silam, pemerintah telah memberlakukan pelbagai strategi untuk mengendalikan kasus.

Istilah yang digunakan juga beragam mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, micro lockdown, sampai PPKM mikro.

Baca Juga:Permintaan Isi Ulang Oksigen di Jakarta Utara Melonjak 10 Kali Lipat

Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".

Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?

Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Baca Juga:Rekor Pemakaman Protap Covid-19 di Jakarta, 270 Jenazah dalam Sehari

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.

Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.

Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.

Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.

Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini