SuaraBali.id - Presiden Jokowi akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pengambailan keputusan ini dikabarkan untuk merespon peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih berkisar di angka 20 ribu perhari.
Bahkan, pada 27 Juli 2021 kasus di Indonesia mencapai 21.095. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi, hanya menjawab singkat.
"Ditunggu aja resminya," kata Nadia.
Baca Juga:Resmi! Pemerintah: Indonesia Masuk Gelombang Kedua Kenaikan Kasus Covid-19
Saat ditanya lebih lajut mengenai detail terkait kebijakan tersebut, Nadia juga hanya meminta untuk menunggu informasi lebih lengkapnya.
"Ditunggu saja."
Sebelumnya ppemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM Mikro ini mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga.
Baca Juga:Puncak Kedua Pandemi RI, Satgas Minta Warga Berkontribusi Menekan Kasus