Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.
Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini