Perbuatan terdakwa sempat menjadi perhatian pengurus masjid dan para tokoh masyarakat.
Namun, karena sudah banyak kotak amal yang diduga dicuri, maka kasusnya pun dilanjutkan ke proses hukum.
“Kita, sebagai pengurus masjid sudah rapat tiga kali, akhirnya untuk pembelajaran, kasusnya dilanjutkan.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati, dalam berkas dakwaannya, juga mengatakan bahwa terdakwa Mohamad Toha memang sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal.
Baca Juga:Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur
Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp433.000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp410.000.
Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.