Sebagaimana dijabarkan oleh jaksa dari Kejati Bali, bahwa perbuatan terdakwa yang dilaporkan oleh korban terjadi saat dilakukan kegiatan pelukatan atau pembersihan pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Dimana pria kelahiran 1983 itu bertindak selaku guru spiritual atau penyembuh.
Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.
"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," pengakuan saksi korban.
Baca Juga:Arti dan Cara Menjadi Sulinggih Bali atau Brahmana