Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 304 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
3. Hina Presiden dan Lembaga Negara
![Presiden Joko Widodo, pada Kamis (20/5/2021) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional di Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/20/47941-jokowi-presiden-joko-widodo-program-literasi-digital-nasional.jpg)
Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa bernafas lega kalau merasa antikritik. Sebab, RKUHP memuat ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial.
Baca Juga:Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya:
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain kepala negara, mereka yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga:Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.