
Akan tetapi, Mahkamah Agung menyebut petisi Rizvi itu smbrono. Alih-alih dikabulkan, pengadilan justru mendenda Rizvi sebesar Rs 50.000 lantaran mengajukan petisi tersebut.
Rizvi dalam petisinya meminta arahan dari pengadilan untuk menghapus 26 ayat dari Alquran di antaranya, Ayat 9 Surah 5; Ayat 9 Surah 28; Ayat 4 Surah 101; Ayat 9 Surah 123; Ayat 4 Surah 56; Ayat 9 Surah 23; Ayat 9 Surah 37; Ayat 5 Surah 57; Ayat 33 Surah 61; Ayat 21 Surah 98; Ayat 32 Surat 22; Ayat 48 Surah 20; Ayat 8 Surat 69; Ayat 66 Surat 9; Ayat 41 Surah 27; Ayat 41 Surah 28; Ayat 9 Surah 111; Ayat 9 Surah 58; Ayat 8 Surah 65; Ayat 5 Surah 51; Ayat 9 Surat 29; Ayat 5 Surah 14; Ayat 4 Surah 89; Ayat 9 Surah 14; Ayat 3 Surah 151; dan Ayat 2 Surah 191.
Menurutnya, Islam didasarkan pada konsep kesetaraan, pengampunan, kesetaraan dan toleransi. Namun, kata Rizvi, orang-orang menjauh dari dasar-dasar tersebut.
Tokoh Muslim India ini juga menilai, Islam menjadi identik dengan militansi, fundamentalisme, ekstremisme dan terorisme lantaran tafsir ekstrem dari puluhan ayat Alquran yang ia maksud tersebut.
Baca Juga:Mahasiswa Asal Nitikan Hilang di Pantai Ngluwen, Dikenal Sebagai Penghafal Al-Quran
Namun, tak lama setelah mengajukan petisi sembrono itu ke Mahkamah Agung Waseem Rizvi dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Dia juga mendapat ancaman pembunuhan.