Ditolak Warga, Pabrik Limbah Medis di Jembrana Jalan Terus

"Saya sebagai ketua komisi sependapat dengan kawan-kawan sangat mendukung program limbah B3 tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa.

Arief Apriadi
Selasa, 25 Mei 2021 | 10:13 WIB
Ditolak Warga, Pabrik Limbah Medis di Jembrana Jalan Terus
Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa. [Istimewa/BeritaBali]

SuaraBali.id - Kisruh rencana pembangunan pabrik limbah medis B3 di Jembrana, Bali, masih terus bergulir. Meski ditolak warga, proyek tersebut direncanakan jalan terus.

Hal itu diketahui saat rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh I Dewa Putu Mertayasa bersama Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kantor DPRD Jembrana Senin (24/05/2021).

Rapat Kerja (Rakor) tersebut membahas terkait permasalahan proyek Limbah Medis B3 di Desa Pengambengan, Jembrana yang ramai-ramai ditolak warga, sebagaimana dilansir dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).

"Jadi kami sarankan tadi kepada Dinas LH kalau bisa mohon dikaji ulang berkaitan dengan tempat titik lokasi kalau memang tidak bisa kami sarankan tadi agar mengadakan sosialisasi ulang," jelas Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Mertayasa.

Baca Juga:Tolak Rencana Pabrik Limbah Medis di Pengambengan Bali, Warga Datangi Dewan

Mertayasa mengklaim bahwa penolakan warga terhadap proyek Limbah Medis B3 itu karena kurang pemahaman dan merasa kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan saat rapat di kantor desa.

Alih-alih suaranya di dengar, nama para warga secara "ajaib" tercatut dan dianggap turut mengikuti rapat. Tanda tangan mereka pun tiba-tiba ada didaftar hadir.

"Saya sebagai ketua komisi sependapat dengan kawan-kawan sangat mendukung program limbah B3 tersebut, akan tetapi mohon kepada dinas terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan di bawah," kata Mertayasa.

"Terkait ijin Amdal tersebut ada di Komisi I, jadi kami di Komisi III hanya menangani masalah limbah dikarenakan masyarakat yang ada di lokasi berjarak 300 meter menolak dengan pembuangan limbah B3," jelasnya.

Mertayasa berharap dinas terkait bisa memfasilitasi atau mengjaki ulang terkait masalah penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut. Mereka bisa mengeluarkan izin Amdal baru, atau sosialisasi ulang agar masyarakat paham.

Baca Juga:Bupati Minta Pembangunan Pabrik Limbah Medis di Jembrana Ditunda

Di sisi lain Komang Dekritasa selaku Wakil Komisi III menambahkan, jika ijin limbah B3 itu sudah dikeluarkan oleh pusat dan juga sudah dikaji dengan cermat dan matang oleh pusat, proyek ini disebutnya mutlak harus berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak