SuaraBali.id - Selama dua tahun terakhir, peringatan Hardiknas dirayakan di masa pandemic covid-19. Pandemi telah berdampak signifikan terhadap menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia, bahkan angka putus sekolah meningkat, yang berari target RPJMN untuk meningkatkan lama sekolah menjadi terancam gagal tercapai.
Badan Pembangunan Nasional (BAPENAS) mencatat, wabah Covid-19 di Indonesia telah menambah jumlah penduduk miskin, meningkatkan pekerja anak, dan meningkatkan putus sekolah .
“Data ini sejalan dengan pengawasan KPAI selama 2020 telah terjadi angka putus sekolah karena menikah sebanyak 119 kasus dan putus sekolah karena menunggak SPP sebanyak 21 kasus. Sedangkan pada Januari-Maret 2021 ada 33 kasus anak putus sekolah karena menikah, 2 kasus karena bekerja, 12 kasus karena menunggak SPP dan 2 kasus karena kecanduan gadget sehingga harus menjalani perawatan dalam jangka panjang”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI yang sangat konsen pada isu-isu pendidikan.
Catatan KPAI Dari Hasil Pengawasan dan Survei
Baca Juga:Bobby Nasution Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan
Berikut ini ini adalah sejumlah catatan KPAI dari hasil pengawasan maupun survey dan kajian terkait penyelenggaraan pendidikan dan berbagai kebijakan pendidikan di masa pandemic Covid-19.
1. Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terus menuai masalah dan tidak juga dapat dicarikan solusinya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, meskipun berbagai kebijakan dalam upaya mengatasinya sudah dibuat, seperti : kebijakan panduan BDR atau PJJ, kebijakan bantuan kuota internet, kebijakan kurikulum khusus dalam situasi darurat, kebijakan standar penilaian di masa pandemic, dan terakhir melakukan 3 kali relaksasi terhadap SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemic.
2. KPAI menilai tidak efektifnya sejumlah terobosan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi BDR atau PJJ karena,
BDR atau PJJ terlalu bertumpu pada internet, akibatnya sejumlah kendala pembelajaran daring terjadi karena keragaman kondisi keluarga peserta didik, keragaman kondisi daerah seluruh Indonesia dan kesenjangan digital yang begitu lebar antar daerah di Indonesia.
Selain itu, nak-anak dari keluarga miskin kurang terlayani bahkan banyak yang sama sekali tidak terlayani, hal ini berdampak kemudian dengan angka putus sekolah;
Baca Juga:39 Warga Kabupaten Pati Positif Covid-19, Bukti Mudik Bawa Virus
Tidak pernah ada pemetaan kesenjangan kemampuan digital dan kemampuan ekonomi antara anak-anak di pedesaan dengan di perkotaan, antara anak-anak dari keluarga miskin dengan anak-anak dari keluarga kaya. Padahal BDR atau PJJ sangat dipengaruhi oleh faktor peranan orangtua peserta didik.
Ditambah, tidak ada pemetaan variasi BDR atau PJJ yang dibangun bersama antara guru, siswa dan orangtua.
Selanjutnya, kebijakan BDR/PJJ yang terkesan menyamakan masalah sehingga hanya satu solusi untuk semua problem BDR atau PJJ yang ada, misalnya bantuan kuota internet hingga Rp 7 T, namun pada praktiknya banyak yang mubazir dan tetap tidak mampu mengatasi masalah pembelajaran anak-anak dari keluarga miskin yang tidak memiliki alat daring. Atau masalah anak-anak di pelosok yang berada pada wilayah blank spot. Peserta didik dari keluarga miskin dan di pelosok tetap saja tidak terlayani PJJ daring ketika kebijakannya tunggal, hanya memberikan bantuan kuota internet untuk semua masalah PJJ.
Kondisi setelah satu tahun lebih BDR atau PJJ mengakibatkan kejenuhan pada peserta didik sehingga menurunkan semangat belajar; munculnya masalah alat daring, masalah jaringan internet yang sulit, masalah tidak adanya interaksi guru-siswa dalam proses BDR/PJJ dan banyak anak kelas XII yang lulus tahun ini menunda kuliah karena sedang masa pandemi.
3. Solusi Dampak Buruk PJJ atau BDR adalah merelaksasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) padahal secara riil Indonesia belum mampu mengendalikan pandemic covid-19.
Di tengah kebingungan semua stakeholder pendidikan di Indonesia dalam mengatasi masalah atau kendala BDR atau PJJ dan dampak buruknya, pada Juli 2021 akan menggelar PTM secara serentak di tengah pandemi dengan positivity rate yang masih belum aman bagi anak-anak menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Hasil pengawasan tahun 2020 menunjukkan data bahwa sekolah yang siap gelar PTM hanya 16,7%. Namun, pada tahun 2021 terjadi peningkatan kesiapan mencapai 50%. Adapun catatan KPAI terkait PTM terbatas yaitu:
Bagi Sekolah-sekolah swasta papan atas yang notabene peserta didiknya dari keluarga kaya, sekolahnya sangat mampu menyiapkan infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan.
Namun, bagi sekolah-sekolah swasta papan bawah yang muridnya tidak banyak sehingga dana BOS yang diterima minim, sementara peserta didiknya dari keluarga miskin, kesulitan menyiapakan infrastruktur AKB dan terkendala sosialisasi.
“Sekolah dan peserta didik pada kelompok ini perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkap Retno.
Sekolah-sekolah yang sudah PTM terbatas umumnya menerapkan persyarat yang ketat untuk keselamatan peserta didik, diantaranya kewajiban menggunakan kendaraan pribadi.
“Persyaratan ini sulit dipenuhi oleh anak-anak dari keluarga miskin, karena umumnya mereka tidak memiliki kendaraan pribadi. Padahal anak-anak dari keluarga tidak mampu ini yang justru tidak terlayani PJJ daring, mereka membutuhkan PTM,” urai Retno.
"Akhirnya pernyataan Mendikbud bahwa PTM untuk mengatasi anak-anak dari keluarga miskin yang selama ini terkendala PJJ karena ketiadaan alat daring justru tidak teratasi. Anak-anak dari keluarga miskin tetap tidak terlayani juga di PTM. Negara perlu hadir untuk anak-anak keluarga miskin tersebut,” imbuh Retno.
Dengan keadaan tersebut, Retno memberi rekomendasi Kemdikbud dan Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi nasional dengan para Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan kesenjangan digital antara sekolah di pedesaan dengan di perkotaan.
Pemetaan masalah yang jelas dan terukur akan memberikan kemudahan intervensi atau penyelesaian masalahnya, sehingga semua peserta didik terlayani BDR/PJJ dengan baik, Bantuan Negara menjadi tepat guna dan berkeadilan.
Dinas Pendidikan Daerah bekerja sama dengan Dinas terkait misalnya Dinas Kesehatan Daerah untuk sinergi dalam menyiapkan dan mengawal PTM yang akan dilaksanakan serentak pada Juli 2021 sebagai salah satu cara menyelesaikan kebuntuan dari BDR/PJJ.
"Jangan sampai syarat anak didik mengikuti PTM hanya dapat dipenuhi oleh anak-anak dari keluarga kaya," kata dia.
Sekolah juga dituntut lebih kreatif agar PTM di masa pandemi tidak menjadi kaku dan aman dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sekolah yang kurang mampu membangun infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan pada masa pandemi harus mendapatkan bantuan dan intervensi dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Selain itu Pelaksanaan PTM tidak bisa diseragamkan di seluruh Indonesia, memgingat Indonesia teramat luas dan sangat beragam kondisinya, oleh karenanya belajar di luar ruangan dengan tetap menerapkan 3 M bisa menjadi pilihan atau alternative bagi sekolah-sekolah yang belum mampu menyiapkan infrastruktur dan air bersih yang memadai,” pungkas Retno.