Sebar Hoaks Babi Ngepet Depok, Ustadz Adam Ibrahim Mau Terkenal

Ustadz Adam Ibrahim mengaku imannya lagi turun hingga berani bikin berita bohong.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 29 April 2021 | 15:53 WIB
Sebar Hoaks Babi Ngepet Depok, Ustadz Adam Ibrahim Mau Terkenal
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoaks tentang babi ngepet (ANTARA/Feru Lantara)

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan Ustadz Adam Ibrahim saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka Ustadz Adam Ibrahim saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:Ustadz Adam Ibrahim Sebar Hoaks Babi Ngepet: Iman Saya Lagi Turun

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ustadz Adam Ibrahim mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak