Rukun Puasa Berdasarkan Fikih Islam
Berdasarkan fikih islam, ada empat rukun puasa, antara lain sebagai berikut:
1. Niat Puasa
Rukun puasa yang pertama adalah niat puasa. Niat dilakukan untuk mempertegas amalan yang sedang dilakukan. Niat dibaca ketika Anda mau puasa wajib dan juga sunah. Oleh karenanya, mempelajari niat puasa wajib atau sunah menjadi laku yang sangat penting.
Baca Juga:Panduan Tarawih Mulai Malam Nanti, Salat Tetap Pakai Masker
Adapun niat berpuasa ada tiga macam, antara lain:
- Berniat di malam hari sebelum subuh. Anda bisa mengucapkan niat puasa di malam hari sebelum subuh. Berdasarkan hadis dari Haffashah–Ummul Mukminin, niat puasa wajib yang disebutkan sebelum dimulainya fajar subuh dapat menyebabkan puasa tidak sah.
- Namun, untuk puasa sunah, kamu boleh mengucapkan niat di pagi hari. Dengan catatan dilakukan sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke barat.
- Menegaskan Niat. Niat puasa harus didasarkan pada tujuan untuk menegaskan puas wajib atau puasa sunah.
- Niat yang harus diulang setiap malam. Ada jenis niat puasa yang harus dibaca tiap malam sebelum memasuki subuh. Niat tersebut ditujukan untuk
puasa hari berikutnya. Misalnya niat puasa wajib hari senin diucapkan pada hari minggu malam ketika sahur.
2. Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Anda harus mampu menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa ialah:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh
- Marah sampai lupa diri
- Berhubungan seksual
- Nifas
- Murtad
- Muntah disengaja
3. Menahan Diri dari Jima
Jima artinya berhubungan badan. Persoalan ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 187, yakni:
Baca Juga:Download PDF Jadwal Puasa Denpasar Bali Versi Muhammadiyah
“Dihalalkan untuk kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istrimu. Istrimu adalah pakaian untukmu dan kamu adalah pakaian untuk istrimu. Allah Swt mengetahui bahwas kamu tidak bisa menahan nafsu. Karena itu, Allah Swt mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka campurilah istrimu dan ikuti apa yang ditetapkan oleh Allah Swt untukmu, dan makan minumlah hingga terang untukmu benang putih dari benang hitam, yakni fajar. Sempurnakan puasa hingga malam, janganlah kamu mencampuri istrimu, sedang kamu beritikaf di dalam massjid. Itulah larangan Allah Swt, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah Awt menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”