SuaraBali.id - Sosok IGAS, pegawai KPK curi 1,9 kg emas barang sitaan korupsi ternyata tengah terlilit utang. Pegawai KPK IGAS itu ikut tading Forex.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menjelaskan Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.
Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Habis Dipecat, Pegawai KPK Maling Emas Barbuk Koruptor 'Diseret' ke Polisi
Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.
"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forek itu," kata Panggabean.
Pegawai KPK maling itu langsung dipecat dengan tidak hormat.
Pegawai KPK maling itu berinisial IGAS.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga:Penjelasan Polisi Soal Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.
- 1
- 2