Hanya saja para Ulama fiqih berbeda pendapat tentang kriteria sakit tersebut, semua sakit atau hanya sakit tertentu saja.
Secara umum, ulama tidak mengalami perbedaan pendapat yang signifikan terkait penentuan kriteria sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadhan.
Penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang akan bertambah buruk atau lambat kesembuhannya atau juga semakin parah jika puasa dilakukan. Namun jika puasa tidak memberi pengaruh negatif terhadap penyakit yang diderita, maka puasa tetap wajib dilakukan.
Berikut empat pendapat mahzab mengenai kriteria orang sakit yang boleh tidak berpuasa. Mahzab Hanafi menjelaskan bahwa ketika seseorang dalam satu kondisi tertentu dibolehkan sholat fardhu dengan duduk, maka itu juga dijadikan patokan boleh tidak puasa. Sedangkan kebolehan secara mutlak, bahkan sampai derajat wajib tidak puasa, adalah ketika puasa dikhawatirkan menyebabkan kematian.
Baca Juga:Nakes dan Pasien Wisma Atlet Alunkan Lagu Heal The World Pakai Angklung
Imam Malik mengatakan, boleh tidak puasa karena adanya penyakit yang dikhawatirkan akan semakin bertambah atau semakin buruk, melalui diagnosa dokter, atau pengalaman, jika puasa tetap dilakukan. Bahkan ketika puasa tersebut bisa menyebabkan kematian,maka tidak puasa menjadi wajib. Puasa tidak boleh ditinggalkan karena tidak ada kesulitan apapun bahkan tidak ada unsur yang membahayakan jika tetap berpuasa.
Sedangkan madzhab Syafi'i yang juga dibahas oleh Imam An-Nawawi, bahwa hanya sekedar sakit tidak lantas menjadikan rukhsah bolehnya tidak puasa. Sakit yang ringan tidak ada unsur sulit dan berat yang jelas-jelas nampak dan dirasakan, maka harus tetap puasa. Menurut An-Nawawi, pendapat ini bersebrangan dengan Dhahiriyah yang menjadikan semua sakit secara mutlak sebagai kebolehan tidak puasa.
Mahzab Hanbali, Imam ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan tentang kriteria penyakit yang menjadi faktor bolehnya tidak berpuasa adalah sakit yang menjadi parah atau penyembuhannya lambat dengan dilaksanakannya puasa, sakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang dengan puasa akan semakin parah, atau dikhawatirkan kesembuhannya terlambat.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa penyakit itu berbeda-beda. Ada yang dengan berpuasa menjadi berbahaya, ada juga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan puasa, sakit gigi, luka di jari dan sebagainya.
Imam Ahmad ibnu Hanbal pernah ditanya tentang kriteria sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan. Beliau menjawab, yang penting si pasien belum bisa puasa. Apakah seperti demam? Beliau mengatakan, adakah penyakit yang lebih parah dari demam.
Baca Juga:Vitamin D Terpenuhi Bisa Bantu Pasien Lawan Covid-19
Dari pendapat di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa, apa pun penyakitnya, asalkan ada pengaruh negatif atau efek samping dengan dilaksanaknnya puasa, maka dia boleh berbuka.