KPU Mau Percepat Pemilu Febuari 2024

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti bisa dipercepat lantaran berbagai pertimbangan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:34 WIB
KPU Mau Percepat Pemilu Febuari 2024
Suasana pencoblosan di salah satu TPS yang berada di Pamekasan. [Berita Jatim]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mau percepat pemilu Febuari 2024. Padahal sedianya pencoblosan pemilu akan bersalangsung April 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti bisa dipercepat lantaran berbagai pertimbangan. Usulan tersebut diungkapkan pihaknya dalam rapat yang digelar bersama Komisi II DPR. Ilham pun membeberkan beberapa alasan yang jadi pertimbangan bahwa Pemilu 2024 dipercepat dan digelar pada bulan Februari atau Maret 2024.

Sedangkan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada November 2024. Pihaknya khawatir apabila Pemilu tetap dilaksanakan pada bulan April 2024 misalnya, bakal berbenturan dengan proses Pemilu, di antaranya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

“Di komisi II DPR RI sudah kami sampaikan, pertimbangannya tentu salah satunya paling penting adalah agar kemudian nanti proses Pemilu 2024 tidak menggangu proses pencalonan Pilkada, karena ketika bulan April misalnya, saat selesai Pemilu masih ada lagi PPHU,” kata Ilham saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Kunci Sukses Pemilu 2024, Komisi II DPR Soroti Permasalahan DPT

“Nah dari PHPU itu, kita khawatir nanti kemudian MK memutuskan untuk di PSU, sehingga hasil dari Pemilu itu tidak bisa menjamin proses pencalonan Pilkada yang menunggu kursi dari partai politik,” lanjutnya.

“Jadi itu yang KPU pertimbangkan untuk kemudian kami bisa mengusulkan Pemilu dipercepat dan juga waktu pelaksanaannya diperpanjang,” ujarnya.

Seperti halnya yang diatur dalam Undang-undang (UU), pelaksanaan pemilu diadakan paling lambat 20 bulan. Kemudian KPU mengusulkan agar diperpanjang jadi 30 bulan.

Kendati begitu, pihaknya memastikan usulan ini masih sekadar rancangan yang sewaktu-waktu dapat berubah. Komisi II DPR RI sendiri masih meminta KPU untuk membuat tahapannya secara terperinci sehingga nantinya bisa dikomunikasikan kepada lembaga pemerintah yang terkait.

“Tapi sekali lagi, ini masih rancangan yang masih kita perbaiki secara terperinci. Karena (dalam rapat) kemarin, Komisi II DPR RI masih meminta kita untuk membuat tahapan secara detail dan kemudian dikomunikasikan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga:Pemilu 2024 KPU Butuh Anggaran Rp 86,2 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak