Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung

Kekinian, polisi menyebut, korban telah mencabut laporannya

Bangun Santoso
Minggu, 14 Maret 2021 | 08:19 WIB
Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung
Petugas kepolisian mendampingi mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Tetapi untuk sementara kita tidak bisa kabulkan," ujarnya.

Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA. Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

"Umumnya seperti itu, kita tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap Kapolres.

Sementara kuasa hukum tersangka, A Nurdin Dino, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, ia hanya memastikan pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.

Baca Juga:Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung

Sebagai tersangka AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Kemudian korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini