Dugaan Pelecehan Anak Sendiri, Korban Cabut Laporan Bikin Sulit Kejaksaan

Mantan anggota DPRD Provinsi NTB, mencabuli anak kandungnya sendiri.

Dythia Novianty
Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:28 WIB
Dugaan Pelecehan Anak Sendiri, Korban Cabut Laporan Bikin Sulit Kejaksaan
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraBali.id - Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengaku mengalami kesulitan membawa perkara kasus AA (65 tahun) mantan anggota DPRD Provinsi NTB, mencabuli anak kandungnya sendiri, ke pengadilan.

Pasalnya, korban telah mencabut laporan ke polisi.

“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” kata Kadek Adi Astawa, dilansir laman BeritaBali, Sabtu (13/3/2021).

Kasat Reskrim Kadek mengatakan, kasus tersebut kemungkinan diselesaikan secara restoratif justice (RJ) dengan mengutamakan perdamaian.

Baca Juga:Bantu Korban Pelecehan Seksual di Ruang Publik, Gunakan Strategi 5D

Artinya, akan ada sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

“Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ, antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan,” ujar Kadek.

Kadek juga menjelaskan, pihak Kejaksaan mengatakan pada dirinya bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus tersebut dilanjutkan. Hal ini membuat dilema aparat.

“Karena penyampaian korban ke Kejaksaan nantinya pas sidang enggak mau hadir. Susah nantinya, makanya kita masih diskusi sama jaksa. Jaksa juga terkendala,” katanya.

Dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.

Baca Juga:Mantan Personel AOA Kwon Mina Pernah Dilecehkan Oleh Selebriti Pria

“Belum dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini