Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Pegawai Bank BUMN Cabang Kuta Ditahan

Dana Rp1 miliar disebutkan tersangka digunakan untuk main judi online.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:31 WIB
Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Pegawai Bank BUMN Cabang Kuta Ditahan
Tersangka penggelapan dana Rp1 M di bank BUMN cabang Kuta Bali [BeritaBali.com/Istimewa].

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap IBGS, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak dalam sektor perbankan Kantor Cabang Kuta Bali.

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara ini, tim jaksa penyidik pada Jumat (26/2/2021) menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS.

Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, penunjukan dari Tim Penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga:Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa

Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013-2017.

"Nilai total kerugian lebih dari Rp1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 KUHP," kata I Ketut Maha Agung.

Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.

Tersangka diketahui sebagai mantri bank atau penanggung jawab bagian Kredit Bank BUMN cabang Kuta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan juga kuasa hukum tersangka.

Baca Juga:Berapa Kuota CPNS 2021 yang Akan Dibuka Sebentar Lagi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini