SuaraBali.id - Mulai Selasa (23/2/2021) besok warga Bali harus pakai Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Kebijakan Pemprov Bali itu bukanlah kebijakan pertama tentang penggunaan kain tradisional sebagai pakaian masyarakat dalam keseharian atau seminggu sekali, karena Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melakukan kebijakan serupa sejak tahun 2014.
"Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali," ujar Gubernur Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 di Denpasar.
Kalau di Bali, penggunaan batik endek itu pada setiap hari Selasa (dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah), maka di Yogyakarta diberlakukan kebijakan berpakaian adat Jawa, yakni surjan lurik dan jarit, pada setiap Kamis Pahing atau 35 hari sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 173 Tahun 2014.
Baca Juga:Nyoman Ardana Putra, Mahasiswa Bali Tewas Tabrak Tiang Listrik
Tidak jauh berbeda dengan Bali, kebijakan penggunaan pakaian adat Jawa di Yogyakata itu diharapkan mendorong hidupnya industri kerajinan batik lokal, khususnya batik tulis, sebab Pemprov DIY mencatat industri batik tulis DIY kini hanya tersisa di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo. Di Bali justru lebih bagus, karena endek artisan (kerajinan tangan).
Semangat yang dicontohkan Yogyakarta dan Bali itu merupakan tindak lanjut dari semangat bangsa/masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Batik Nasional pada setiap tanggal 2 Oktober yang mengacu pada tanggal penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Khusus kain tenun endek Bali juga telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020.
Semangat masyarakat Indonesia dan pemerintah dari Yogyakarta dan Bali itu agaknya patut diacungi jempol untuk dua tujuan yang bermuara pada kepentingan publik yakni melestarikan budaya bangsa (artisan/kerajinan tangan) dan mendorong bangkitnya UMKM yang dikemas dalam kampanye "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)".
Namun, kampanye Endek Bali melalui SE Gubernur Bali itu agaknya tidak berjalan mulus, karena kampanye "cinta budaya bangsa" itu digaungkan saat Pandemi COVID-19 yang mayoritas masyarakat Bali yang bergantung pada pariwisata itu sedang mengalami penurunan ekonomi secara drastis, sehingga SE itu justru mengundang "bully" (perundungan) dari warganet/netizen.
Baca Juga:Bule Rusia Diusir dari Bali Habis Bebas Penjara dari Lapas Bangli
Intinya, para netizen menilai Gubernur Bali kurang memahami masyarakat yang sekarang menderita akibat COVID-19, sehingga kewajiban mengharuskan/mewajibkan kain tenun Endek pada setiap hari Selasa itu kurang bijak. "Kalau pejabat ya nggak ada persoalan kain endek yang harganya hampir sejuta itu," ucap seorang netizen.