Berlaku Mulai 23 Februari, Warga Bali Diminta Pakai Kain Endek Tiap Selasa

Aturan memakai kain endek setiap hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan hari khusus.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Februari 2021 | 08:22 WIB
Berlaku Mulai 23 Februari, Warga Bali Diminta Pakai Kain Endek Tiap Selasa
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

SuaraBali.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru yang akan diberlakukan kepada warga Pulau Dewata dalam waktu dekat.

Koster mewajibkan warga Bali memakai kain endek atau tenun tradisional khas setempat, setiap hari Selasa.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, telah ditandatangani pada Kamis (28/1/2021) dan akan berlaku mulai 23 Februari mendatang.

Koster mengklaim adanya aturan ini sebagai upaya menggeliatkan produk IKM lokal di tengah kondisi pandemi.

Baca Juga:Pedagang Pasar Sukawati Diminta Pasang Label Harga, Setop Tawar Menawar

"Ini berlaku untuk semua, tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, juga masyarakat umum lainnya. Pada hari Selasa itu, kemanapun melakukan aktivitas harus menggunakan pakaian bahan kain tenun endek Bali," kata Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis. (11/2/2020).

"Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali," sambungnya.

Selain itu, kata dia, tenun endek Bali tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020.

Kain Endek Bali. (Dok. ANTARA)
Kain Endek Bali. (Dok. ANTARA)

"Pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali yang digunakan harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaannya tidak dibatasi atau tak harus seragam dengan motif tertentu," ucapnya.

Namun aturan memakai kain endek setiap hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Terkendala Cuaca, Nelayan di Jimbaran Bali Batal Melaut

"Jadi, edaran ini berlaku mulai tanggal 23 Februari ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota," ucap Koster

Dia menambahkan, penggunaan kain endek merupakan apresiasi terhadap kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris yang menggunakan kain tenun endek Bali sebagai busana, termasuk menggunakan motifnya untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.

"Kenapa kami kasi jeda (waktu pemberlakuan-red) supaya masyarakat sempat memesan. Yang penting belinya di IKM lokal Bali, yang penting endeknya baru, tidak boleh yang sudah ada. Terserah mesennya mau dimana, mau yang kelas harga berapa sesuai kemampuan masing-masing," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Koster juga mengimbau Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaaan swasta dan sebagainya untuk secara aktif mempromosikan kain tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini