Bebas dari Penjara, Bule Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi

Tiga petugas Imigrasi Ngurah Rai akan mengawal David James Taylor kembali ke negaranya.

Husna Rahmayunita
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:46 WIB
Bebas dari Penjara, Bule Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi
David James Taylor, WN Inggris pembunuh polisi di Bali bebas dari penjara (11/02/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

SuaraBali.id - Bule Inggris David James Taylor, pembunuh polisi di Bali resmi bebas dari penjara Kamis (11/2/2021). Dia segera dideportasi ke negaranya.

David James Taylor resmi menghirup udara bebas setelah menjalani 4 tahun masa hukuman atas kasus pembunuhan di Bali.

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali bakal mendeportasi warga negara asing tersebut.

"Dia akan diterbangkan ke negaranya hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Qatar Airlines. Dari Bandara Ngurah Rai berangkat pukul 19.00 WITA, kemudian sampai di Jakarta terbang ke negaranya pukul 00.45 WIB," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat dihubungi Antara.
 
Ia mengatakan ada tiga petugas Imigrasi Ngurah Rai akan mengawal David James Taylor kembali ke negaranya.

Baca Juga:Viral Pedagang Murka Diminta Tutup: Anak Saya Masih Sekolah Pak, Butuh Uang

Menurutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris terkait proses pemulangan dan persiapan dokumennya.
 
"Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Inggris juga, dan sudah diterbitkan dokumennya," terang Eko.

Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sembari menunggu waktu deportasi, David James Taylor akan ditahan di Ruang Detensi Keimigrasian Ngurah Rai.
 "Belum ada informasi yang bersangkutan akan didampingi pihak keluarga atau Kedutaan Inggris, hanya saja prosedur kami tetap melakukan pengawalan sampai David berangkat ke negaranya," kata Eko pula.
 
Untuk diketahui, David James Taylor dan kekasihnya Sara Connor terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa. Pembunuhan itu dilakukan di Pantai Kuta, Bali pada 2016.

David James Taylor sebelumnya divonis enam tahun penjara dan menerima remisi sebanyak 18 bulan 15 hari. 

Dia dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2/2020).

Sementara itu, kekasihnya lebih dulu bebas dari lapas wanita pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga:Pura Prajapati Ubung Dibobol Maling, Benda Sakral Jutaan Rupiah Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini