"Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Hasilnya bagaimana, secara hierarki berjenjang, mudah-mudahan dalam satu-dua hari tindak lanjut seperti apa toh," ujarnya.
Pilkada 2020
Diketahui, dalam Pilkada 2020, Orient Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3 persen).
Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1 persen) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6 persen).
Baca Juga:Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Sementara itu, KPU menyatakan telah melakukan konfirmasi terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, Selasa.
Thomas menyebutkan dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient RiwuKore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.

"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient Riwukore sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua sah.
Baca Juga:Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Mengenai Kewarganegaraan AS Orient Riwu Kore
"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tutur dia.