Coba Senjata di Lapangan Tembak Pulaki, Pensiunan TNI Pakai Senpi Ilegal

Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di Lapangan Tembak Pulaki.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 13:35 WIB
Coba Senjata di Lapangan Tembak Pulaki, Pensiunan TNI Pakai Senpi Ilegal
Ilustrasi senjata api. (Pixabay/slu3org)

SuaraBali.id - Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap Polresta Denpasar lantaran menyimpan senjata apil ilegal dan peluru aktif.

Sebelum diamankan, pensiunan TNI tersebut sempat menjajal senpi ilegal tersebut di Lapangan Tembak Pulaki, Singaraja, Buleleng, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Pelaku dicurigai menyimpan narkoba. Namun dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkoba, yang ada senpi tanpa izin.

Baca Juga:Kasus Senpi Ilegal: Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Diperiksa

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir," ujar Jansen saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1/2021).

Polisi melakukan penggeledahan pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.30 Wita di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senpi ilegal.

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di Lapangan Tembak Pulaki.

Baca Juga:Kasus Senpi Ilegal Soenarko Kembali Dibuka, Polisi: Untuk Kepastian Hukum

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Jansen.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Dia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak