Gegara Buang Sampah Sembarangan, Warga Denpasar Disidang dan Didenda

Seorang yang terbukti melanggar aturan membuang sampah sembarangan di luar jam operasional akan diberikan efek jera.

Husna Rahmayunita
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:04 WIB
Gegara Buang Sampah Sembarangan, Warga Denpasar Disidang dan Didenda
Ilustrasi tempat sampah (pexels)

Lebih lanjut, IB Wirabawa Putra mengimbau warga untuk melakukan pengurangan sampah dengan pemilihan sampah organi kdan anorganik. Dengan begitu dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini