SuaraBali.id - Millen Cyrus masih berstatus sebagai pria di KTP-nya. Polisi belum menerima keterangan resmi jika Millen Cyrus ganti kelamin ke wanita.
Polisi pun akhirnya memindahkan tersangka kasus narkoba selebgram Millen Cyrus ke sel khusus dari sebelumnya ditahan di sel pria.
Penempatan keponakan Ashanty itu di sel laki-laki sebelumnya menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga:Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender
Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen Cyrus.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.
Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.
"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.
Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.
Baca Juga:Millen Cyrus Akhirnya Dipisah dengan Tahanan Laki-laki
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.
Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.
Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).