Kasus Anjuran Seks Bebas Pakai Kondom, Pelapor AWK 5 Jam Diperiksa Polisi

Kedua saksi pelapor memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali didampingi tiga orang pengacara dari Bali Metangi

Bangun Santoso
Rabu, 25 November 2020 | 06:57 WIB
Kasus Anjuran Seks Bebas Pakai Kondom, Pelapor AWK 5 Jam Diperiksa Polisi
Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah atau Polda Bali memeriksa dua dari Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa, Selasa (24/11/2020) siang. Kedua saksi pelapor masing-masing I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi.

Kedua saksi inilah yang melaporkan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna dalam dua pasal sekaligus Yakni tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 terkait konten melanggar kesusilaan.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang mengandung permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.

Kedua saksi pelapor memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali didampingi tiga orang pengacara dari Bali Metangi dipimpin Agung Sanjaya dan lima orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa.

Baca Juga:Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan

Mereka datang sekitar pukul 10.00 WITA dikawal puluhan orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen masyarakat.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), menurut Agung Sanjaya, dalam pemeriksaan hanya IGN Marthapan yang diperiksa karena laporan kedua saksi sama persis. Saksi IGN Marthapan diperiksa selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 11.00 WITA.

Dalam pemeriksaan itu saksi dicecar 40 pertanyaan seputar dugaan penodaan agama dan soal seks bebas.

"Tadi yang diperiksa hanya saksi pelapor IGN Marthapan. Untuk materi pemeriksaan saya belum bisa komentar karena ini adalah kewenangan penyidik. Kami berterima kasih ke Polda Bali karena sudah memberikan perhatian laporan dari klien kami. Semoga ini bisa sampai tuntas," ujar Agung Sanjaya di Polda Bali.

Agung mengaku melihat keseriusan Polda Bali dalam kasus tersebut. Ia sangat yakin laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu bakal naik menjadi LP. Keseriusan lainnya, penyidik berencana akan memeriksa saksi lagi Minggu depan.

Baca Juga:Sebut Seks Bebas sebagai Penyebab Covid-19, Pendeta Meninggal Kena Corona

"Minggu depan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan. Minggu depan tak hanya saksi pelapor tapi juga saksi lainnya yang menguatkan," ungkap Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini