Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan

Sementara kasus penganiayaan pada ajudannya sudah 9 bulan belum ada kejelasan.

Husna Rahmayunita
Senin, 16 November 2020 | 13:46 WIB
Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan
Senator Bali Arya Wedakarna. (dok.Beritabali.com)

SuaraBali.id - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK), terhadap mantan ajudannya, Agung (21) dipertanyakan pihak tim hukum Komponen Rakyat Bali atau KRB.

Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 8 Maret 2020. Namun hingga kini belum ada titik terang.

Dalam kasus itu, korban yang statusnya ajudan AWK mengaku dijambak, dicekik hingga dianiaya di bagian rahang hanya karena tas jatuh. 

Tim hukum Komponen Rakyat Bali mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Depan Anak SMA, Anggota DPD RI Ini Bolehkan Seks Bebas Asal Pakai Kondom

"Terkait kasus tersebut apakah sudah ada SP3 ataukah masih berproses, maka kami dari Tim Hukum Komponen Rakyat Bali  bersama beberapa Forum Organisasi mendatangi Polda Bali untuk memberikan surat yang intinya menanyakan terkait kelanjutan kasus tersebut" kata Tim Hukum Komponen Rakyat Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto di Polda Bali  Senin (16/11/2020).

KRB  menyebut ada keganjilan di balik kasus ini. Sebab, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan AWK saat demo pada Oktober lalu sudah diproses, sementara  kasus penganiayaan pada ajudannya sudah 9 bulan belum  ada kejelasan.  

Tim Hukum Komponen Rakyat Bali pertanyakan kasus dugaan AWK aniaya ajudan ke Polda Bali, Senin (16/11/2020). (Suara.com/Silfa)
Tim Hukum Komponen Rakyat Bali pertanyakan kasus dugaan AWK aniaya ajudan ke Polda Bali, Senin (16/11/2020). (Suara.com/Silfa)

I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, pihaknya bersurat kepada Kapolda untuk mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus ini, apakah sudah ada pargelaran perkara atau malah ditutup.

"Kami tidak pertanyakan penyidikan atau penyelidikan, hanya tanyakan sudah ke tahap mana, apakah sudah ada pemanggilan atau sudah SP3 atau malah sudah ditutup," jelasnya. 

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, menegaskan bahwa laporan perkara penganiayaan AWK terhadap ajudannya sudah dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses sidik.

Baca Juga:Seram, Anggota DPD ke Siswa-Siswi SMA: Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom

"Kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan sudah gelar perkara dan proses sidik. Gelar perkaranya sudah lama," tuturnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Hal ini juga untuk membantah tanggapan miring masyarakat terhadap penanganan kasus penganiayaan itu tidak jelas. 

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini