Kasus Anjuran Seks Bebas Pakai Kondom, Pelapor AWK 5 Jam Diperiksa Polisi

Kedua saksi pelapor memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali didampingi tiga orang pengacara dari Bali Metangi

Bangun Santoso
Rabu, 25 November 2020 | 06:57 WIB
Kasus Anjuran Seks Bebas Pakai Kondom, Pelapor AWK 5 Jam Diperiksa Polisi
Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)

Menurut dia, saksi pelapor diperiksa terkait pernyataan AWK melalui salah satu channel YouTube bernama Bali Berdaulat. Di mana melalui akun YouTube itu, AWK menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir dikatakan bukan Dewa, tetapi sebagai mahluk suci.

Kemudian, ada juga video pidato AWK di salah satu SMA di Tabanan. Dalam video itu AWK menyarankan dan mendorong para pelajar melakukan seks bebas asal pakai kondom.

"Kami juga membawa bukti video asli dari AWK yang dipersoalkan. Kalau nanti penyidik untuk minta bukti tambahan kami akan menyiapkannya," ujarnya lagi.

Sementara itu, selama proses pemeriksaan, puluhan massa dari Forkom Taksu Bali Dwipa tampak berkumpul di lapangan timur GOR Ngurah Rai, Denpasar Utara.

Baca Juga:Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan

Mereka dikawal oleh anggota dari Polresta Denpasar dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Putu Putra Astawa.

Soal pemeriksaan dua saksi pelapor ini, Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci yang dikonfirmasi belum memberikan komentar.

"Tanya langsung ke Pak Dir ya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini